PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
Definisi
pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 definisi Pengelolaan
keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara
sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. (UU 15/2004).
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa ruang
lingkup pengelolaan keuangan Negara meliputi:
1. Perencanaan
2. pelaksanaan,
3. pengawasan, dan
4. pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara dikelompokan menjadi:
- subbidang
pengelolaan fiskal,
Kelompok ini
berkaitan dengan pengelolaan APBN, mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan
anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan
anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara
(PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
- subbidang
pengelolaan moneter, dan
Kelompok ini
berkaitan degan pengelolaan sector perbankan dan lalu lintas monerter di dalam
dan luar negeri
- subbidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Kelompok ini
berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan BUMN dan BUMD.
Ruang Lingkup Keuangan
Negara
Pengertian keuangan negara memang tidak dimuat secara tegas di
dalam Pasal 23 UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
- Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.
Sehingga, untuk
memahami ruang lingkup keuangan negara lebih lanjut, perlu kita ketahui
penafsiran dari pendapat para ahli.
Pada intinya, ruang lingkup
keuangan negara dalam ketentuan Pasal 23 UUD 1945 dapat dibagi ke dalam 2
periode yaitu periode Pra Amandemen III UUD 1945 dan periode Pasca Amandemen
III UUD 1945. Apa beda kedua periode tersebut?
Dalam periode Pra Amandemen III
UUD 1945, pengertian keuangan negara hanya ditafsirkan secara sempit yaitu
terbatas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Hal ini
dipertegas oleh pendapat Jimly
Asshiddiqie dalam Sengketa
Kewenangan Antarlembaga Negara yang menyatakan:
Pengertian anggaran
pendapatan dan belanja yang dimaksud dalam UUD 1945 hanya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) di tingkat pusat, sehingga tidak tercakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan Badan
Pemeriksa Keuangan.
Sedangkan, dalam periode Pasca
Amandemen III UUD 1945, pengertian keuangan negara tidak hanya sebatas pada
APBN, tetapi juga termasuk pada pengertian APBD.[1] Hal
ini dikaitkan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi dan kewenangan
Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), di mana hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK
selain diserahkan kepada DPR (APBN), juga kepada DPD dan DPRD (APBD) sesuai
dengan kewenangannya.[2]
Kemudian secara terang, Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara menjelaskan:
Keuangan Negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segalasesuatu
baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Selanjutnya, Pasal 2 UU Keuangan Negara menyebutkan
tentang ruang lingkup keuangan negara yang meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan
negara;
- pengeluaran
negara;
- penerimaan
daerah;
- pengeluaran
daerah;
- kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah;
- kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Adapun Pasal 3 ayat (1) UU 15/2004 mengatur
pemeriksaan oleh BPK mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara sebagaimana disebutkan di atas.
Artinya, objek pemeriksaan keuangan negara tidak hanya sebatas APBN dan APBD
saja, melainkan juga meliputi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha
Milik Daerah (“BUMD”).
Konsekuensinya, kami
menyimpulkan, pengertian
keuangan negara atau ruang lingkup keuangan negara juga mencakup APBN, APBD,
BUMN dan BUMD.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan bunyi Pasal 23
UUD 1945, maka pengertian keuangan negara yang tercantum dalam UU Keuangan
Negara dan UU 15/2004 tidaklah tepat. Karena Pasal 23 UUD 1945
hanya mendefinisikan keuangan negara sebatas APBN dan APBD, sedangkan menurut
UU Keuangan Negara dan UU 15/2004, pengertian keuangan negara alias ruang
lingkup keuangan negara mencakup pula BUMN dan BUMD.
Menjawab pertanyaan kedua Anda,
sepanjang penelusuran kami, hingga saat artikel ini diterbitkan belum pernah
dilakukan judicial
review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan isu ruang lingkup
keuangan negara sebagaimana Anda tanyakan.
Sementara itu, terkait
rekomendasi referensi literatur yang membahas mengenai teori keuangan negara,
Anda dapat membaca beberapa buku berikut ini:
1. Arifin P. Soeria Atmadja, 2005, Keuangan
Negara dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik dan Kritik, Jakarta:
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Jimly
Asshiddiqie, 2005, Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Negara, Jakarta: Konstitusi Press;
- Alfin
Sulaiman, 2011, Keuangan Negara Pada Badan Usaha
Milik Negara Dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Alumni.
Skema Pengelolaan Keuangan Negara
Secara garis besar, skema pengelolaan keuangan negara adalah di
mana Presiden
selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.[3]
Kekuasaan pengelolaan keuangan
negara tersebut:[4]
a. dikuasakan kepada Menteri
Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- dikuasakan
kepada menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- diserahkan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- tidak
termasuk kewenangan di bidang moneter,
yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur
dengan undang-undang.
Menyambung yang
Anda sebutkan dalam pertanyaan, BPK sendiri bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya,
Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[5]
Sumber Keuangan Negara
Sebagai informasi tambahan, mungkin Anda bertanya-tanya dari mana
sumber keuangan negara? Disarikan dari Laporan Akhir Kompendium Bidang
Hukum Keuangan Negara (Sumber-sumber Keuangan Negara), sumber keuangan negara adalah dari:
- Sumber
dana dalam negeri yaitu pajak, karena pendapatan pajak untuk
menyelenggarakan pembangunan nasional, termasuk melaksanakan pelayanan
bagi mereka yang membutuhkannya. Kenyataan menunjukkan, penyusunan APBN
masih menekankan penerimaan negara dari sektor pajak sebagai tulang
punggung (hal. 37).
- Sumber
dana luar negeri seperti bantuan asing, investasi asing, pinjaman Bank
Dunia, dan lain-lain (hal. 47-54).
- Penerimaan
negara bukan pajak, yaitu seluruh aktivitas, hal dan/atau benda yang
menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.[6]
Seluruh
informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata
untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan
langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Referensi:
- Arifin
P. Soeria Atmadja, Keuangan
Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik, dan Kritik,
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005;
- Jimly
Asshiddiqie, Sengketa
Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press,
2005;
- Laporan Akhir Kompendium Bidang
Hukum Keuangan Negara (Sumber-sumber Keuangan Negara), yang
diakses pada 28 Maret 2022, pukul 20.00 WIB.
[1] Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik, dan Kritik,
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
[2] Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
[3] Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara
[4] Pasal 6 ayat (2) UU Keuangan Negara
[5] Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan
[6] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Komentar
Posting Komentar