KONFLIK ANTAR BANGSA DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1. Pengertian Konflik
pengertian konflik internasional
adalah pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena
perbedaan kepentingan banyak kasus terjadinya konflik internasional sebenarnya
bermula dari konflik antar dua negara karena masalah politik atau ekonomi.
Konfik berkembang menjadi konflik internasional karnea masing-masing pihak
nebcari kawab atau sekutu yang memiliki kesamaan visi atau tujuan terhadap
masalah yang dipertentangkan. Dengan demikian, terjadilah konflik
internasional.
2. Pembagian Konflik
Konflik dibedakan menjadi dua,
yaitu:
1) Konflik berwujud kekerasan, yaitu konflik yang
mengandung kekerasan pada umumnya terjadi dalam masyarakat-negara yang belum
memiliki consensus dasar mengenai dasar dan tujuan negara dan mengenai
mekanisme pengaturan dan penyelesaian konflik yang melembaga.
2) Konflik yang tak berwujud kekerasan, yaitu konflik
yang dapat ditemui pada masyarakat-negara yang memiliki consensus mengenai
dasar dan tujuan negara dan mengenai mekanisme pengaturan dan penyelesaian
konflik yang melembaga.(Halking dan budi, 2012: 173)
Dengan demikian pengertian konflik menurut kelompok
kami adalah ketidaksesuaian pendapat antara dua pihak yang bersangkutan, dimana
salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau
membuatnya tidak berdaya.
3. Penyebab Terjadinya Konflik
Secara umum penyebab terjadinya
konflik adalah sebagai berikut:
1) Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian
dan perasaan.
Setiap manusia adalah
individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang
berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu
hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik
sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan
dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan
pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa
terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
Seseorang sedikit banyak akan
terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan
pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu
yang dapat memicu konflik.
3) Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian
maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda.
Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok
memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal
yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya
perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap
hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga
harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai
penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan
kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan.
Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga
harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara
satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial
di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut
bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok
atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh
dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya.
Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan
pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta
volume usaha mereka.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim
dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan
mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya,
pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak
akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat
tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi
nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai
yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak
kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan
kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai
kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan
waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas
seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan
ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan
proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan
terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan
masyarakat yang telah ada.
4. Penyebab terjadinya Konflik Internasional
Konflik Internasional dapat terjadi
karena disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor- faktor tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Kesalahpahaman (Misalnya : perbedaan dalam menafsirkan
isi suatu perjanjian yang dibuat),
b. Salah satu pihak mengingkari isi perjanjian ,
c. Penghinaan terhadap harga diri negara lain,
d. Intervensi yang dilakukan suatu negara terhadap negara
lain,
e. Perebutan sumber- sumber ekonomi,
f. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan
regional dan internasional
Meskipun hubungan antar negara telah diatur dalam
hukum internasional atau perjanjian internasional, dalam pergaulan dunia
ternyata masih terdapat konflik internasional. Konflik Internasional Dapat
terjadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja
melanggar hal kepentingan negara lain. Konflik antar negara ada yang dapat
mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang
tidak. Oleh sebab itu konflik internasional harus dicarikan jalan
penyelesaiannya. Dilain pihak, sebab-sebab terjadinya sengketa internasional
antara lain :
a. Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi
kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju,
b. Perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status
sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial,
c. Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu
memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara,
d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara
persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi
atau terus terang,
e. Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok
untuk masuk pada kelompok tertentu.
Selain faktor-faktor di atas, masih terdapat
masalah-masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya konflik internasional,
antara lain:
a. Masalah Etnis, sebagai contoh kerusuhan etnis di
Negara-negara bekas Uni Sovyet dan Yugoslavia di samping Negara-negara Afrika,
b. Pelanggaran HAM, pada umumnya terjadi hampir di setiap
negara.
c. Ancaman pertumbuhan teknologi nuklirjika tidak
digunakan untuk kegi atan damai.
d. Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung
menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi
internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan bahkan revolusi,
e. Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan
saat ini adalah terjadinyabanyak negarawan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan
sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.
5. Salah Satu Contoh Konflik Internasional
1. Nama Negara yang bersengketa : Irak dan
Kuwait


Penyebabnya
:
Invasi
Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan
Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar
sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat
kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap
Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak
Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan
mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah
perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan
setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
Cara Penyelesaian :
Dewan
Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak
mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan
militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya
peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan
Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
2. Sengketa
internasional antara Indonesia dan timor leste.


Klaim
wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga
oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara
KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini
dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor
Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah
Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian sengketa
Permasalahan
perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk
dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan
kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan
penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di
lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima
titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang
memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga
titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan
Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian
lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua
negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum
disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula,
pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai
terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu
berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di
sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai
terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas
negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah
ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara
3.
Sengketa Internasional Antara
Jepang Dan Korea.
Sengketa Internasional Antara
Jepang Dan Korea.
Perebutan
kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak
tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan
sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar.
Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian
pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah
yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah
miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang
membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan
ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu.
Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an
Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan
Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian sengketa.
China
memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini
belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk
membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan
yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras
bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat
overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang belum
terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan
pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang
tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena
adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.
Alternatif
lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui
pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan
pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut
kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan
China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara
harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.
Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini
dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang.Melihat
sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang
harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional. Namun penyelesaian
tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.
4. Sengketa perbatasan
indonesia vs malaysia Pulau Sipadan dan Ligitan

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967
ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing
negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas
wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam
keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak
Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia
karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia
sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam
status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki
sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak
Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta
nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau
TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN
di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi
ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota
ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula
sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan
Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan
dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia
pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob)
melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia
untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi
ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam
kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto
akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh
Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan
"Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara
menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29
Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia
meratifikasi pada 19 November 1997, sementara pihak mengkaitkan dengan
kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di
Malaysia.
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,
kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang
kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan
Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16
hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim
itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan
Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena
berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari
perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris
(penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa
penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi
pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan
dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut
antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Komentar
Posting Komentar