MAKALAH
BANK
INDONESIA ( BI )
BANK
SYARIAH
DISUSUN OLEH :
FEBI ARDIANTO
NPM. 202412025
DOSEN PEMBIMBING
ROSDIANA, M.Pd
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS RATU SAMBAN BENGKULU UTARA
TP. 2020/2021
![]()
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Bank
Indonesia dan Bank Syariah,
Dalam Penulisan makalah ini
penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik
dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini
penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak
yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan makalh ini.
Secara khusus penulis
menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan
dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, semua pihak
yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam
penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap
semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan
bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa
Robbal ‘Alamiin.
Bengkulu Utara, Juni 2021
Penulis
![]()
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL..........................................................................................................i
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................ii
DAFTAR
ISI......................................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................2
C. Tujuan
Penulisan..............................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Sejarah Bank Indonesia.....................................................................................3
B. Kedudukan Bank
Indonesia Sebagai Lembaga Negara...................................4
C. Hubungan
Internasional dengan Bank
Indonesia.............................................5
D. Tujuan dan Tugas
Bank
Indonesia...................................................................5
E. Peranan Bank
Indonesia dalam Pengendalian Inlasi.......................................6
F. Wewenang Bank
Indonesia..............................................................................9
G. Dewan Gubernur
Bank
Indonesia...................................................................10
H. Pengertian Bank
Syariah................................................................................11
I. Perbankan Syariah
sebagai
Solusi.................................................................11
J. Bank Syariah
sebagai Bank dimasa kini dan Mendatang...............................13
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.....................................................................................................16
B. Saran..............................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA
![]()
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan
oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah
suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitasharga yang dalam
hal ini dikenal dengan istilah inflasi.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali,
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran
dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai
menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan
keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif
baru yang diambil dari ajaran Islam.
Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta
negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi
dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam
internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan
seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang
berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam
lainnya di Timur Tengah.
Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru
didirikan sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992
yang tidak lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu.
Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas,
agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya
dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam
agaknya sudah memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak,
pengetahuan umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih
banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya
anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju
syariah.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
2. Bagaimana kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga
Negara?
3. Bagaimana hubungan kerja sama Internasional yang
dilakukan Bank Indonesia?
4. Apa
tujuan dan tugas Bank Indonesia?
5. Apa peranan Bank
Indonesia dalam pengendalian inflasi?
6. Apakah yang dimaksud dengan
perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
7. Apakah perbankan syariah
dapat menjadi solusi
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia
2. Untuk mengetahui bagaimanakedudukan
Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan
kerja sama Internasional yang dilakukan Bank Indonesia
4. Untuk mengetahui apa saja tujuan
dan tugas Bank Indonesia
5. Untuk mengetahui apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi
6. Memahami dan mengetahui apa
itu perbankan syariah
7.
Menjelaskan dan memahami bahwasanya perbankan syariah
itu sebagai solusi.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Bank Indonesia dimulai sejak
berlakunya UU No. 11/1953 tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada
tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat. Kebijaksanaan
moneter Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Moneter, meski tanggung jawabnya
berada di tangan pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada
masa awal Orde Baru landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968
tentang Bank Sentral. Sejak saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank
sentral dan pembantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun pada pertengahan tahun
1997 krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah,
sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak
terselesaikan. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter
hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter
of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram tersebut dapat
terlewati. Perekonomian makin membaik seiring dengan kondisi politik yang
stabil pada masa reformasi. Dan tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi
Bank Indonesia dengan dikeluarkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan
telah diubah dengan UU No. 3/2004. Dalam UU ini Bank Indonesia ditetapkan
sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan
target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan
pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan
kembali dan kerja sama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring
(PPM) pada 2004.
Dalam melaksanakan tugasnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur,
seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak 7
Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Dewan Gubernur
mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh
Gubernur.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi
Gubernur dipilih oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Untuk bisa menjadi anggota Dewan Gubernur harus berkewarganegaraan
Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan
pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum.
B.
Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilihat dari sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang
independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti DPR, BPK, dan MA.
Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementrian karena kedudukan
Bank Indonesia berada diluar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bank
Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan
tugasnya Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik
dengan DPR, BPK, pemerintah, dan pihak lainnya.
Dalam hal hubungan keuangan dengan
pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat
utang negara guna membiayai APBN tanpa diperbolehkan membeli sendiri
surat-surat utang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir
pemerintah yang menata usahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas
permintaan pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri atas nama pemerintah
Indonesia. Namun, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus
dan agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit
kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending yang selama ini dilakukan
oleh Bank Indonesia berdasarkan UU yang lama kini tidak dapat lagi dilakukan
oleh Bank Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia merupakan
lembaga negara yang independen, tetapi tetap diperlukan koordinasi yang
bersifat konsultatif dengan pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi
nasional secara keseluruhan. Koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah
diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet
tersebut pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. Selain itu, Bank
Indonesia juga dapat memberi masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada
pemerintah mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Dan pemerintah juga dapat menghadiri
rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak Bank Indonesia tetapi tanpa hak
suara. Oleh karena itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi
oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional antara Bank Indonesia dan pemerintah
serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dengan tetap berlandaskan pembagian
tugas dan wewenang masing-masing.
Pada pasal 4 ayat (3) disebutkan
bahwa Bank Indonesia merupakan badan hukum, maksudnya badan hukum disini
meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum
publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan
hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas nama sendiri di dalam dan
diluar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan
agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan
sendiri terlepas dari APBN.
C.
Hubungan Kerja Sama Internasional yang Dilakukan Bank
Indonesia
Bank Indonesia menjalin hubungan kerja
sama dengan lembaga internasional bertujuan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pemerintah yang berhubungan dengan
ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bentuk kerjasama yang dilakukan, antara
lain:
a.
Investasi bersama untuk kestabilan pasar
valuta asing
b.
Penyelesaian transaksi lintas Negara
c.
Hubungan koresponden
d.
Tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang
terkait dengan tugas-tugas bank sentral
e.
Pelatihan dan penelitiandi bidang moneter dan
sistem pembayaran
D.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam UU BI secara tegas dinyatakan dalam
pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai
rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain.
Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single
objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan
batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda
dengan tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak
tegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank
Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik
karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong
pertumbuhan sering kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak
jelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil
tidak jelas.
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam
menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan
pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
Ø Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
Ø Penetapan
tingkat diskonto
Ø Penetapan
cadangan wajib minimum
Ø Pengaturan
kredit atau pembiayaan
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran, mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya, serta menetapkan penggunaan
alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan,
khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap
penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau
penyelenggaraan sistem pembayaran.
c.
Mengatur dan mengawasi Bank
Dalam mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
E.
Peranan Bank Indonesia
Dalam Pengendalian Inflasi
Dalam UU RI No. 23 Tahun 1999
tentang bank Indonesia pada salah satu pasalnya di sebutkan bahwa bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang Independent. Independent di artikan
sebagai lembaga Negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak
lainya.Selanjutnya dalam pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain di larang
melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas bank
Indonesia, dan demikian pula bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan
segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan
tugasnya.
Perlu di ketahui juga bahwa tujuan
dari bank Indonesia saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabank Indonesia
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank indonesi mempunyai 3 tugas
utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, bank Indonesia
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
imflasi yang di tetapkan.
Hal lain yang perlu di pahami adalah
bahwa kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar
yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara
umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam,
yaitu tekanan imflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi
penawaran. Dalam hal ini, bank Indonesia hanya memiliki kemampua untuk
memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan
tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi
tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya berada di luar pengendalian bank
Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi
yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh
pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
Strategi yang di gunakan oleh bank indoneia dalam
mencapai sasaran imflasi yang rendah adalah :
a. Mengaji
efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank
Indonesia.
b.
Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter
bank Indonesia.
c.
Mengindentifikasi variable yang menyebabkan
tekanan-tekanan inflasi.
d.
Memformulasikan respons kebijakan moneter
bank Indonesia.
e.
Dapat di tambahkan bahwa laju inflasi yang di
peroleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi
inti (core/ underlying inflation) sebagai sasaran opersional.
Di dalam opersionalnya, bank
Indonesia tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan
inflasi inti, penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional di karenakan
inflasi inti dapat memberikan sinyal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan
moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi penggunaan permintaan (demam shock)
yang mengakibatkan inflasi tinggi, respons bank sentral akan mengetatkan uang beredar sehingga tingkat
inflasi dapat di tekan.
Di samping itu, kebijakan akan
tersebut dapat juga untuk menyusuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat
yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat
karena terjadi gangguan penurunan di sisi peawaran (supply side), misalnya kenaikan
harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat bank Indonesia
justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 58 UU Bank Indonesia
yang baru di sebut di atas bahwa bank Indonesia wajib menyampaikan imformasi
kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun
anggaran yang antara lain memuat rencana kebijakan dan penetapan sasaran
–sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan keuangan. Atas dasar hal
tersebut, maka bank Indonesia akan mengumumkan sasaran inflasi untuk jangka
waktu antara 2-3 tahun ke depan, dalam
jangka menengah dan panjang, laju inflasi di harapkan dapat di tekan sekitar
5%. Dalam jangka pendek, angka inflasi di pertahankan di bawah single digit. Namun demikian,
berbagai kebijakan penyesuaian harga barang yang di kendalikan dapat memberikan
tekanan inflasi secara signifikan.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 1999
tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok,
Yaitu :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter,
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran, dan
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, memiliki
kewenangan antara lain menetapkan dan menggunakan instrumens moneter
berupa tetapi tidak terbatas pada :
a.
Operasi pasar terbuka,
b.
Penetapan tingkat diskonto,
c.
Penetapan giro wajib minimum, dan
d.
Pengatuaran kredit
Penggunaan instrumen di atas di lakukan berdasarkan
prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian moneter melalui operasi pasar
terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan bank
Indonesia dengan bank atau pihak lain
yang di tetapkan oleh bank
Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :
1.
Operasi pasar terbuka dalam rupiah, meliputi
penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga dalam rupiah
antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas simpanan bank
Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana dengan prinsip
wadiah dan
2.
Operasi pasar terbuka dalam valas yaitu jual
beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward, dan swap.
Dengan kegiatan operasi pasar terbuka
tersebut, Bank Indonesia memengaruhi likuiditas perbankan (melalui ekspansi dan
kontraksi moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa
target kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka
pendek.untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, bank Indonesia mempunyai funsi
sebagai lender of the last resort melalui pemberian kredit atau pembiyaan
berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek, yang dijamin dengan angunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan, yang selanjutnya di sebut fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
D. Wewenang Bank Indonesia
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia
memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
1.
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
·
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur
kredit atau pembiayaan
·
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
·
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
2.
Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, yang meliputi:
·
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
·
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran
·
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya
3.
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi
bank, yang meliputi:
·
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Menetapkan peraturan
·
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank
·
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
E. Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur
yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan
Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang
sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan
Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi
Gubernur yang disulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur
Bank Indonesia. Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan
diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara
fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Saat ini
(2017), Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan
Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, serta beranggotakan empat Deputi
Gubernur, yaitu: Perry Warjiyo, Erwin Riyanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi
Antara Bank
Indonesia, Perum Peruri dan Otoritas Jasa Keuangan
Sampai
disini, mungkin teman-teman masih sedikit kebingungan dengan perbedaan peran
antara ketiga lembaga negara tersebut. Sedikit disinggung pada bagian tugas
bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia): mengatur dan mengawasi perbankan,
saat ini tugas pengasawasan mikroprudensial sudah diserahkan pada Otoritas Jasa
Keuangan. Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank
Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.
Sementara
itu, meskipun kewenangan menerbitkan uang kartal masih ditentukan oleh Bank
Indonesia, Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan
uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan,
surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk
pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Dalam perkembangannya,
Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti
untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen
pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
Uniknya,
Perum Peruri juga dapat mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain
atas permintaan negara yang bersangkutan.
F. Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang
menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank
dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik,
istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.
Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah
mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan
bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di
atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya
didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al
Hadist.
G. Perbankan Syariah Sebagai
Solusi
Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat
perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar
kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus
ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan
oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim
waktu itu, yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).
Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para
penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk memberikan
penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian
gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang
pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.
Karena gelar yang diberikan
al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang
berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan
seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.
Dari sejarah diatas maka
secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah
mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta
kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan
mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua,
memberikan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).
Kemudian setelah Islam
datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu dan bertentangan
dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai mengerti
pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair bin al Awwam,
yaitu beliau adalah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai tempat
penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair
mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila uang tersebut
bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan) bukan hanya
sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan secure guarantee
kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan aman apabila tidak
digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila
digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal
pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).
Perbankan syariah di
Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam
dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat
Islam. Ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan
Pancasila.
Umat Islam yang merupakan
pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan
merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu
sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa
mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim
yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank merupakan
mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian.
Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi.
Majelis Ulama Indonesia
maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui
seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana ini. Namun
kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen
sehingga tidak mampu berkembang sebagaimana diharapkan.
Waktu terus berjalan,
akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya sebuah
bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank
Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan
keinginan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias
untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank
Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.
Melihat tingkat pertumbuhan
bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat menjanjikan untuk masa akan
datang, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah.
Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini
sungguh sangat menggembirakan karena sistim perbankan syariah lebih menjanjikan
kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang
selalu tergantung tingkat bunga pasar.
Bank syariah bukan hanya
diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, karena yang beda
hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak 100% dapat
dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses
pelaksaannya, misalnya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk
suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa
tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus
membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan
untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam
yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat Islam hanya bisa menikmati
tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang mampu memanfaatkan fasilitas
bank yang tersedia karena terkendala agunan.
Suatu kenyataan bahwa
walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih banyak
umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut.
Sebagai bukti pada kenyataan di atas adalah tidak terjadinya rush (penarikan
dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut
dikeluarkan.
Kini saatnya kita introspeksi
diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan dengan bank konvensional.
Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam tentang keuangan yakni Bank
Syariah.
H. Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan
Masa Mendatang
Kedepan pemerintah perlu
memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi
syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat
kita lihat pada tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank
bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir
September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari
10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori
bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah
pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita
buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank
syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank
syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba
bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah
pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin
mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan
dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).
Gubernur Bank Indonesia
bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24
tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have
a strong believe that banks and other financial institutions operating on the
basis of shari’ah principles can cope with various problems better than
conventional financial institutions. And although a thorough study is still to
be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more
resilient in the time of financial and economic crises like the one we in
Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among
parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di masa sekarang
maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank
syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi
negara ini.
Selama ini, sistem ekonomi
dan keuangan syariah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk
berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini
mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon
tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan
disiram.
Ada 5 keunggulan Bank
Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
·
Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
·
Manajemen Finansial yang Lebih Aman
·
Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank
Syariah Anda
·
Membantu Orang yang Butuh Dizakati
·
100% Halal
Kendati
secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage), namun
dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang
harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas
antara lain
v Jasa
layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya
perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional
v Masih
terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah
[bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan
pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat
mengenai operasi jasa keuangan syariah.
v Masih
terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor
cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat
yang menginginkan jasa keuangan syariah.
v Masih
belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan
syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa
produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
v Masih
terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan
syariah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang
merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang
dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah:
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi Bank
Dari pembahasan perbankan syariah diatas
dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dengan melihat perkembangan bank syariah
di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank
syariah mampu berdiri dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat
bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang berlandaskan alquran dan hadist.
Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral
yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting
dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana
atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang
disebutkan diatas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi
beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan
peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor
layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa
keuangan syariah, dan lain-lain. Oleh karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang
dimilikinya bank syariah mampu sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi
pada saat ini.
B.
Saran
Bank syariah masih memiliki
beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang
bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, karena seiring
dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan
berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua
menjadi tugas kita bersama-sama baik itu pemerintah maupun masyarakat luas.
Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat
nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam)
membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan
karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,
Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
Y.
Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Karnaen
Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,
(Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)
Latumaerissa Julius R. 2011. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat
Komentar
Posting Komentar