makalah bank Indonesia dan bank syariah

 

MAKALAH

 

BANK INDONESIA ( BI )

BANK SYARIAH


 

 


 

 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

 

FEBI ARDIANTO

NPM. 202412025

 

DOSEN PEMBIMBING

ROSDIANA, M.Pd

 

 

 

 

PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS RATU SAMBAN BENGKULU UTARA

TP. 2020/2021

 

 


KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Bank Indonesia dan Bank Syariah,

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalh ini.

Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.

Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

 

                                                                                    Bengkulu Utara,   Juni 2021

                                                                                                      Penulis

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: ii
 


DAFTAR ISI

 

HALAMAN SAMPUL..........................................................................................................i

KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii

DAFTAR ISI......................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang..................................................................................................1

B.   Rumusan Masalah............................................................................................2

C.   Tujuan Penulisan..............................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN

A.   Sejarah Bank Indonesia.....................................................................................3

B.   Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara...................................4

C.  Hubungan Internasional dengan Bank Indonesia.............................................5

D.  Tujuan dan Tugas Bank Indonesia...................................................................5

E.   Peranan Bank Indonesia dalam Pengendalian Inlasi.......................................6

F.   Wewenang Bank Indonesia..............................................................................9

G.  Dewan Gubernur Bank Indonesia...................................................................10

H.  Pengertian Bank Syariah................................................................................11

I.     Perbankan Syariah sebagai Solusi.................................................................11

J.    Bank Syariah sebagai Bank dimasa kini dan Mendatang...............................13

BAB III PENUTUP

A.   Kesimpulan.....................................................................................................16

B.   Saran..............................................................................................................16

DAFTAR PUSTAKA

 

 

                                                                                                                       

 

 

Text Box: iii
 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitasharga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif baru yang diambil dari ajaran Islam.

Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah.

Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu.

Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam agaknya sudah memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak, pengetahuan umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju syariah.

 

B.   Rumusan Masalah

1.    Bagaimana sejarah Bank Indonesia?

2.    Bagaimana kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara?

3.    Bagaimana hubungan kerja sama Internasional yang dilakukan Bank Indonesia?

4.    Apa tujuan dan tugas Bank Indonesia?

5.    Apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi?

6.    Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?

7.    Apakah perbankan syariah dapat menjadi solusi

 

C.   Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia

2.    Untuk mengetahui bagaimanakedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara

3.    Untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja sama Internasional yang dilakukan Bank Indonesia

4.    Untuk mengetahui apa saja tujuan dan tugas Bank Indonesia

5.    Untuk mengetahui apa peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi

6.    Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah

7.    Menjelaskan dan memahami bahwasanya perbankan syariah itu sebagai solusi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Sejarah Bank Indonesia

Sejarah Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya UU No. 11/1953 tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat. Kebijaksanaan moneter Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Moneter, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan pembantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram tersebut dapat terlewati. Perekonomian makin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Dan tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan telah diubah dengan UU No. 3/2004. Dalam UU ini Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerja sama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.

Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak 7 Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Gubernur.

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur dipilih oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk bisa menjadi anggota Dewan Gubernur harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum.

B.   Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara

Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti DPR, BPK, dan MA. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementrian karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, pemerintah, dan pihak lainnya.

Dalam hal hubungan keuangan dengan pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat utang negara guna membiayai APBN tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat utang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir pemerintah yang menata usahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri atas nama pemerintah Indonesia. Namun, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU yang lama kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetapi tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberi masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Dan pemerintah juga dapat menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak Bank Indonesia tetapi tanpa hak suara. Oleh karena itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional antara Bank Indonesia dan pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

Pada pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan badan hukum, maksudnya badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas nama sendiri di dalam dan diluar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri terlepas dari APBN.

 

C.   Hubungan Kerja Sama Internasional yang Dilakukan Bank Indonesia

Bank Indonesia menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga internasional bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bentuk kerjasama yang dilakukan, antara lain:

a.    Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing

b.    Penyelesaian transaksi lintas Negara

c.    Hubungan koresponden

d.    Tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral

e.    Pelatihan dan penelitiandi bidang moneter dan sistem pembayaran

 

D.   Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam UU BI secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidak tegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan sering kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak jelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:

Ø  Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

Ø  Penetapan tingkat diskonto

Ø  Penetapan cadangan wajib minimum

Ø  Pengaturan kredit atau pembiayaan

b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,  mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya,  serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran  oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban  penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.

c.    Mengatur dan mengawasi Bank

Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

 

E.    Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi

Dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia pada salah satu pasalnya di sebutkan bahwa bank Indonesia adalah lembaga Negara yang Independent. Independent di artikan sebagai lembaga Negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainya.Selanjutnya dalam pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain di larang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas bank Indonesia, dan demikian pula bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.

Perlu di ketahui juga bahwa tujuan dari bank Indonesia saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabank Indonesia nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank indonesi mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju imflasi yang di tetapkan.

Hal lain yang perlu di pahami adalah bahwa kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu tekanan imflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, bank Indonesia hanya memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain) sepenuhnya berada di luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.

Strategi  yang di gunakan oleh bank indoneia dalam mencapai sasaran imflasi yang rendah adalah :

a.    Mengaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank Indonesia.

b.    Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia.

c.    Mengindentifikasi variable yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.

d.    Memformulasikan respons kebijakan moneter bank Indonesia.

e.    Dapat di tambahkan bahwa laju inflasi yang di peroleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core/ underlying inflation) sebagai sasaran opersional.

Di dalam opersionalnya, bank Indonesia tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam  mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti, penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional di karenakan inflasi inti dapat memberikan sinyal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi penggunaan permintaan (demam shock) yang mengakibatkan inflasi tinggi, respons bank sentral  akan mengetatkan uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat di tekan.

Di samping itu, kebijakan akan tersebut dapat juga untuk menyusuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadi gangguan penurunan di sisi peawaran (supply side), misalnya kenaikan harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat bank Indonesia justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pasal 58 UU Bank Indonesia yang baru di sebut di atas bahwa bank Indonesia wajib menyampaikan imformasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang antara lain memuat rencana kebijakan dan penetapan sasaran –sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan keuangan. Atas dasar hal tersebut, maka bank Indonesia akan mengumumkan sasaran inflasi untuk jangka waktu antara 2-3 tahun ke depan,  dalam jangka menengah dan panjang, laju inflasi di harapkan dapat di tekan sekitar 5%. Dalam jangka pendek, angka inflasi di pertahankan  di bawah single digit. Namun demikian, berbagai kebijakan penyesuaian harga barang yang di kendalikan dapat memberikan tekanan inflasi secara signifikan.

Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, Yaitu :

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,

b.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan

c.    Mengatur dan mengawasi bank.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, memiliki  kewenangan antara lain menetapkan dan menggunakan instrumens moneter berupa tetapi tidak terbatas pada :

a.    Operasi pasar terbuka,

b.    Penetapan tingkat diskonto,

c.    Penetapan giro wajib minimum, dan

d.    Pengatuaran kredit

Penggunaan  instrumen di atas di lakukan berdasarkan prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan bank Indonesia dengan bank atau pihak lain  yang di tetapkan  oleh bank Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :

1.    Operasi pasar terbuka dalam rupiah, meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga dalam rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas simpanan bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana dengan prinsip wadiah dan

2.    Operasi pasar terbuka dalam valas yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward, dan swap.

Dengan kegiatan operasi pasar terbuka tersebut, Bank Indonesia memengaruhi likuiditas perbankan (melalui ekspansi dan kontraksi moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn moniter, berupa target kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa pasar jangka pendek.untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, bank Indonesia mempunyai funsi sebagai lender of the last resort  melalui pemberian kredit atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, yang dijamin dengan angunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang selanjutnya di sebut fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

 

D.   Wewenang Bank Indonesia

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:

1.    Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:

·         Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan

·         Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi

·         Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing

2.    Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:

·         Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran

·         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran

·         Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

3.    Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:

·         Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan

·         Menetapkan peraturan

·         Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank

·         Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan

 

 

E.   Dewan Gubernur Bank Indonesia

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur yang disulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.  Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Saat ini (2017), Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, serta beranggotakan empat Deputi Gubernur, yaitu: Perry Warjiyo, Erwin Riyanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi

Antara Bank Indonesia, Perum Peruri dan Otoritas Jasa Keuangan

Sampai disini, mungkin teman-teman masih sedikit kebingungan dengan perbedaan peran antara ketiga lembaga negara tersebut. Sedikit disinggung pada bagian tugas bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia): mengatur dan mengawasi perbankan, saat ini tugas pengasawasan mikroprudensial sudah diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.

Sementara itu, meskipun kewenangan menerbitkan uang kartal masih ditentukan oleh Bank Indonesia, Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Dalam perkembangannya, Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.

Uniknya, Perum Peruri juga dapat mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan.

 

 

 

F.    Pengertian Bank Syariah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.

Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.

 

G.   Perbankan Syariah Sebagai Solusi

Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu, yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).

Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.

Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.

Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, memberikan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).

Kemudian setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai tempat penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila uang tersebut bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan) bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan aman apabila tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).

Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila.

Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi.

Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana ini. Namun kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen sehingga tidak mampu berkembang sebagaimana diharapkan.

Waktu terus berjalan, akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan keinginan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.

Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat menjanjikan untuk masa akan datang, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat menggembirakan karena sistim perbankan syariah lebih menjanjikan kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.

Bank syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak 100% dapat dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses pelaksaannya, misalnya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat Islam hanya bisa menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang mampu memanfaatkan fasilitas bank yang tersedia karena terkendala agunan.

Suatu kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas adalah tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut dikeluarkan.

Kini saatnya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam tentang keuangan yakni Bank Syariah.

 

H.   Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang

Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).

Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di masa sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara ini.

Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.

Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:

·         Fasilitas Selengkap Bank Konvensional

·         Manajemen Finansial yang Lebih Aman

·         Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda

·         Membantu Orang yang Butuh Dizakati

·         100% Halal

Kendati secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage), namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain

v  Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional

v  Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.

v  Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.

v  Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.

v  Masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

c.    Mengatur dan mengawasi Bank

Dari pembahasan perbankan syariah diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu berdiri dengan gagahnya.

Dan disisi lain kita lihat bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang.  Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan diatas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah, dan lain-lain. Oleh karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank syariah mampu sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada saat ini.

 

B.   Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi tugas kita bersama-sama baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.

DAFTAR PUSTAKA




Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).

Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).

Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)

Latumaerissa Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat

Komentar