TUGAS PKn
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Oleh Kelompok :
FIKY RAHAYU PUTRI
ASMITA SARI
KEVIN ALPIANO
KELAS : XII. IPS.3
GURU PEMBIMBING
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 04 BENGKULU UTARA
2022
LEMBAGA KEHAKIMAN
Lembaga kehakiman (atau kejaksaan)
adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang
Dasar dan Hukum yang berlaku[1]. atau yang disebut juga lembaga Yudikatif terdiri
dari hakim, jaksa dan magistrat dan
sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing.
Mereka juga biasanya menjalankan tugas di Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan
bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya Polri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam
menegakkan undang-undang.
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang
penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5
Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak
hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini,
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa
Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat
Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa
lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam
pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi
filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta
juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga,
Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis),
karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum
Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi
pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara
pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha
Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan
tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan
pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
TUGAS &
WEWENANG
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
·
melakukan penuntutan;
·
melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
·
melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat;
·
melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
·
melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan
hukum;
- pengawasan peredaran barang
cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan
yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik kriminal.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia
Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah
membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan
tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
·
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain itu terdapat
pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama
(sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan
Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Di samping perubahan
mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan
suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
yaitu Komisi Yudisial. Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang
membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat
perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan
kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan
perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Undang Undang Nomor 4
Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang
kekuasaan Kehakiman
Pengalihan badan peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah
pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah
eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen
Keuangan) dan TNI, namun saat ini
seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah
Agung:
·
Organisasi,
administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara,
terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.[1]
·
Organisasi,
administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syariah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah
Agung
·
Organisasi,
administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
dan Pengadilan Militer Utama,
terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat
perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam
lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung,
meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh
Mabes TNI.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan
kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di
bawah Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar