Hakikat Demokrasi dan Makna Demokrasi

 


Hakikat Demokrasi dan Makna Demokrasi

 

Demokrasi merupakan suatu sistem yang memberikan hak bersuara dan menyampaikan pendapatnya secara bebas namun tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku. Masing masing negara tentunya memiliki prinsip dasarnya sendiri. Salah satunya ialah negara Indonesia dengan menggunakan prinsip dasar demokrasi.

Contoh demokrasi dalam suatu negara dapat dengan mudah kita temui pada pemilihan pemimpin rakyat seperti pilpres, pilgub dan lain sebagainya. Pemilihan ini menggunakan asas demokratis yakni pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Selain arti demokrasi secara umum di atas, adapula definisi demokrasi menurut para ahli. Adapun beberapa pengertian dari demokrasi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

  1. Joseph A. Schmeter: demokrasi adalah sebuah perencanaan institusional guna mencapai suatu keputusan politik dimana setiap individu memiliki kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan yang kompetitif. 
  2. Sidney Hook: demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada suatu kesepakatan mayoritas yang tercipta dari suara rakyat.
  3. Terry L. Karl dan Philippe C. Schmiter: demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pihak pemerintah akan diberikan tanggung jawab atas segala tindakan mereka di wilayah publik. Pemberian tanggung jawab ini didasarkan oleh keputusan yang dibuat oleh rakyat dengan melakukan pemungutan suara yang menganut asa kebebasan.
  4. Henry B. Mayo: demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukan kebijakan umum ditentukan berdasarkan keputusan mayoritas yang diselenggarakan dengan melakukan pemilihan secara selektif, diawasi dan dilakukan oleh rakyat dengan landasan persamaan pandangan atau politik tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Menurut bahasanya (etimologis), Pengertian demokrasi terdiri dari dua kata yakni “demos” dan “kratos”. Demos berarti “Rakyat” dan Kratos berarti “kekuasaan”. Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan ada ditangan rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa demokrasi dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuarakan pendapatnya.

Makna Demokrasi

Makna demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka tidak akan ada pemerintah.

Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.

a.    Berdasarkan titik berat perhatiannya

Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yaitu:

a)     Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

b)    Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis

c)    Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

b.    Berdasarkan ideologi

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan kedalam dua bentuk, yaitu:

a)    Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

b)    Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah

c.    Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu:

a)    Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

b)    Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum

Hakikat Demokrasi

Dari pengertian demokrasi dan makna demokrasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hakikat tentang demokrasi yang dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.

Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat

Komentar