Hakikat Demokrasi dan Makna Demokrasi
Demokrasi
merupakan suatu sistem yang memberikan hak bersuara dan menyampaikan
pendapatnya secara bebas namun tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang
berlaku. Masing masing negara tentunya memiliki prinsip dasarnya sendiri. Salah
satunya ialah negara Indonesia dengan menggunakan prinsip dasar demokrasi.
Contoh
demokrasi dalam suatu negara dapat dengan mudah kita temui pada pemilihan
pemimpin rakyat seperti pilpres, pilgub dan lain sebagainya. Pemilihan ini menggunakan
asas demokratis yakni pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli
Selain
arti demokrasi secara umum di atas, adapula definisi demokrasi menurut para
ahli. Adapun beberapa pengertian dari demokrasi menurut para ahli yaitu sebagai
berikut:
- Joseph
A. Schmeter: demokrasi adalah sebuah perencanaan institusional guna
mencapai suatu keputusan politik dimana setiap individu memiliki kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan yang kompetitif.
- Sidney
Hook: demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting
pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada
suatu kesepakatan mayoritas yang tercipta dari suara rakyat.
- Terry
L. Karl dan Philippe C. Schmiter: demokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan dimana pihak pemerintah akan diberikan tanggung jawab atas
segala tindakan mereka di wilayah publik. Pemberian tanggung jawab ini
didasarkan oleh keputusan yang dibuat oleh rakyat dengan melakukan
pemungutan suara yang menganut asa kebebasan.
- Henry
B. Mayo: demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukan kebijakan umum
ditentukan berdasarkan keputusan mayoritas yang diselenggarakan dengan
melakukan pemilihan secara selektif, diawasi dan dilakukan oleh rakyat
dengan landasan persamaan pandangan atau politik tanpa ada paksaan dari
pihak lain.
Menurut
bahasanya (etimologis), Pengertian demokrasi terdiri dari dua kata yakni “demos” dan “kratos”.
Demos berarti “Rakyat” dan Kratos berarti “kekuasaan”. Jadi
dapat disimpulkan bahwa definisi demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan
ada ditangan rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa demokrasi dapat didefinisikan
sebagai sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuarakan pendapatnya.
Makna Demokrasi
Makna
demokrasi adalah sebagai dasar hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Makna ini memiliki arti bahwa rakyat yang menentukan sebuah
keputusan dan permasalahan yang mempengaruhi kehidupannya. Hal ini mencakup kebijakan
negara karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat pemerintah akan mempengaruhi
kehidupan rakyat. Sama halnya dengan sebuah negara yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi yakni Negara diselenggarakan berdasarkan kehendak
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Singkatnya tanpa rakyat maka
tidak akan ada pemerintah.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari
titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga
bentuk, yaitu:
a)
Demokrasi formal, yaitu suatu
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai
upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
b)
Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi
ini dianut oleh negara-negara komunis
c)
Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi
ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b. Berdasarkan ideologi
Berdasarkan
ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan kedalam dua
bentuk, yaitu:
a)
Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang
didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi
konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak
diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
b)
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan
pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa
atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan
pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya
merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan
nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan
kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah
c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk,
yaitu:
a)
Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap
warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
negara atau undang-undang secara langsung.
b)
Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan
kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya
semakin luas dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan
melalui pemilihan umum
Hakikat Demokrasi
Dari
pengertian demokrasi dan makna demokrasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
hakikat tentang demokrasi yang dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan
dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui
oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan
diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah
pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat
memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan
pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.
Pemerintahan
oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan
atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi
oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka
dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat

Komentar
Posting Komentar