PELECEHAN SEKSUAL
1. PENGERTIAN
PELECEHAN SEKSUAL
Sexual adalah hal-hal yang menyangkut seks/jenis kelamin,
Harassment adalah penggangguan ketenangan yang sifatnya tidak diundang oleh
subject yang diganggu, Leceh: membuat kecil, mengejek, merendahkan martabat.
(kamus besar Bahasa Indonesia). Pelecehan adalah tindakan menurunkan martabat.
Sexual Harassment (pelecehan seksual) menurut Advisory
Commite Yale College Grevance Board and New York, seperti dikutip oleh Judith
Berman Bradenburg adalah semua tingkah laku seksual atau kecenderungan untuk
bertingkah laku seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang baik verbal
(psikologis) atau fisik yang menurut si penerima tingkah laku sebagai
merendahkan martabat, penghinaan, intimidasi, atau paksaan. Sedangkan menurut
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2012) pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah
kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh
orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu,
marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi
korban pelecehan tersebut
Defenisi seksualitas yang dihasilkan dari Konferensi
APNET (Asia Pasific Network For Social Health) di Cebu, Filipina 1996
mengatakan seksualitas adalah sekpresi seksual seseorang yang secara sosial
dianggap dapat diterima serta mengandung aspek-aspek kepribadian yang luas dan
mendalam. Seksualitas merupakan gabungan dari perasaan dan perilaku seseorang
yang tidak hanya didasarkan pada ciri seks secara biologis, tetapi juga
merupakan suatu aspek kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari aspek
kehidupan yang lain (Semaoen, 2000).
Menurut Depkes RI pengertian seksualitas adalah suatu
kekuatan dan dorongan hidup yang ada diantara laki-laki dan perempuan, dimana
kedua makhluk ini merupakan suatu sistem yang memungkinkan terjadinya keturunan
yang sambung menyambung sehingga eksistensi manusia tidak punah (Abineno,
1999).
Perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai kebutuhan
seksual. Apabila pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan
atau kesukarelaan antara kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), maka
tidak akan timbul permasalahan. Akan tetapi, apabila tindakan-tindakan yang berkaitan
dengan kebutuhan seksual tidak dilakukan atas dasar kesukarelaan (misalkan
ada unsur pemaksaan atau kekerasan), maka akan menimbulkan permasalahan dan
keresahan.
Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual
yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang menyasar pada
bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang sehingga mengakibatkan rasa
tidak nyaman, merendahkan martabat seseorang, dan mungkin sampai menyebabkan
masalah kesehatan dan mengancam keselamatan.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni
meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Berdasarkan
pengertian diatas tingkat pelecehan seksual dapat dibagi dalam tiga tingkatan.
Pertama, tingkatan ringan, seperti godaan nakal, ajakan iseng, dan humor porno.
Kedua, tingkatan sedang, seperti memegang, menentuh, meraba bagian tubuh
tertentu, hingga ajakan serius untuk “berkencan”. Ketiga, tingkatan berat
seperti perbuatan terang-terangan dan memaksa, penjamahan, pemaksaan kehendak,
hingga percobaan pemerkosaan. Sedang pemerkosaan itu sendiri sudah masuk dalam
kategori kejahatan seksual.
Meskipun pada umumnya korban pelecehan seksual adalah
kaum perempuan bukan berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami)
terhadap pelecehan seksual. Seorang manusia, siapapun atau dari kalangan
apapun, sejak lahir telah memiliki hak yang melekat dalam dirinya yang harus
dipenuhi dan dihormati oleh siapapun, yang disebut hak asasi manusia. Salah
satu hak asasi adalah hak untuk bebas dari penyiksaan dan perilaku buruk.
Pelecehan dan kekerasan seksual termasuk dalam penyiksaan dan perilaku buruk.
Oleh karena itu, kepada siapapun pelecehan seksual dilakukan, hal itu selalu
merupakan tindakan yang salah
2. KATEGORI PELECEHAN
SEKSUAL
1)
Quid pro quo
Pelecehan seksual yang seperti ini adalah pelecehan
seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan otoritas
terhadap korbannya, disertai imingiming pekerjaan atau kenaikan gaji atau
promosi.
2)
Hostile work
environment
Pelecehan seksual yang terjadi tanpa janji atau
iming-iming maupun ancaman.
Kategori
pelecehan seksual menurut Nichaus:
a.
Blitz rape
yaitu pelecehan seksual yang terjadi sangat cepat, sedangkan pelaku tidak
saling kenal.
b.
Confidence
rape yaitu pelecehan seksual dengan penipuan, hal ini jarang dilaporkan karena
malu.
c.
Power rape
yaitu pelecehan seksual yang saling tidak mengenal, pelaku bertindak cepat dan
menguasai korban, dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan yakin korban akan
menikmati.
d.
Anger rape,
yaitu pelecehan seksual dimana korban menjadi marah dan balas dendam.
e.
Sadistie
rape yaitu pelecehan seksual dengan ciri kekejaman atau sampai pembunuhan
Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk.
Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual menurut ILO (International
Labour Organization) yaitu:
a.
Pelecehan
fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual
seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
b.
Pelecehan
lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan
pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar
bernada seksual.
c.
Pelecehan
isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan
yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
d.
Pelecehan tertulis atau gambar termasuk
menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau
pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
e.
Pelecehan
psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakanajakan yang
terusmenerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan,
penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
3.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PELECEHAN SEKSUAL
1)
Faktor Fisik
Klien dapat mengalami penurunan keinginan seksual karena
alasan fisik, karena bagamanapun aktivitas seks bisa menimbulkan nyeri dan
ketidaknyamanan. Kondisi fisik dapat berupa penyakit ringan/berat, keletihan,
medikasi maupun citra tubuh. Citra tubuh yang buruk, terutama disertai
penolakan atau pembedahan yang mengubah bentuk tubuh menyebabkan seseorang
kehilangan gairah.
2)
Faktor
Hubungan
Masalah dalam berhubungan (kemesraan, kedekatan) dapat
mempengaruhi hubungan seseorang untuk melakukan aktivitas seksual. Hal ini
sebenarnya tergantung dari bagimana kemampuan mereka dalam berkompromi dan
bernegosiasi mengenai perilaku seksual yang dapat diterima dan menyenangkan.
3)
Faktor Gaya
Hidup
Gaya hidup disini meliputi penyalahgunaan alkohol dalam
aktivitas seks, ketersediaan waktu untuk mencurahkan perasaan dalam
berhubungan, dan penentuan waktu yang tepat untuk aktivitas seks. Penggunaan
alkohol dapat menyebabkan rasa sejahtera atau gairah palsu dalam tahap awal
seks dengan efek negatif yang jauh lebih besar dibanding perasaan eforia palsu
tersebut. Sebagian klien mungkin tidak mengetahui bagaiman mengatur waktu
antara bekerja dengan aktivitas seksual, sehingga pasangan yang sudah merasa
lelah bekerja merasa kalau aktivitas seks merupakan beban baginya.
4)
Faktor Harga
Diri
Jika harga-diri seksual tidak dipelihara dengan
mengembangkan perasaan yang kuat tentang seksual-diri dan dengan mempelajari
ketrampilan seksual, aktivitas seksual mungkin menyebabkan perasaan negatif
atau tekanan perasaan seksual. Harga diri seksual dapat terganggu oleh beberapa
hal antara lain: perkosaan, inses, penganiayaan fisik/emosi, ketidakadekuatan
pendidikan seks, pengaharapan pribadi atau kultural yang tidak realistik.
Sedangkan
faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku seksual, menurut Purnawan (2004) yang
dikutip dari berbagai sumber antara lain:
a)
Faktor
Internal
a.
seksual
(fisik/psikologis)
Tingkat
perkembangan Perbedaan kematangan seksual akan menghasilkan perilaku seksual
yang berbeda pula. Misalnya anak yang berusia 4-6 tahun berbeda dengan anak 13
tahun.
b.
Pengetahuan
mengenai kesehatan reproduksi
Anak
yang memiliki pemahaman secara benar dan proporsional tentang kesehatan
reproduksi cenderung memahami resiko perilaku serta alternatif cara yang dapat
digunakan untuk menyalurkan dorongan seksualnya
c.
Motivasi
Perilaku
manusia
pada dasarnya berorientasi pada tujuan atau termotivasi untuk memperoleh tujuan
tertentu. Hersey & Blanchard cit Rusmiati (2001) perilaku seksual seseorang
memiliki tujuan untuk memperoleh kesenangan, mendapatkan perasaan aman dan
perlindungan, atau untuk memperoleh uang (pada gigolo/WTS)
b)
Faktor
Eksternal
a.
Keluarga
Menurut
Wahyudi (2000) kurangnya komunikasi secara terbuka antara orang tua dengan remaja
dapat memperkuat munculnya perilaku yang menyimpang
b.
Pergaulan
Menurut
Hurlock perilaku seksual sangat dipengaruhi oleh lingkungan pergaulannya,
terutama pada masa pubertas/remaja dimana pengaruh teman sebaya lebih besar
dibandingkan orangtuanya atau anggota keluarga lain.
c.
Media massa
Penelitian
yang dilakukan Mc Carthi et al (1975), menunjukan bahwa frekuensi menonton film
kekerasan yang disertai adegan-adegan merangsang berkolerasi positif dengan
indikator agresi seperti konflik dengan orang tua, berkelahi , dan perilaku
lain sebagi manifestasi dari dorongan seksual yang dirasakannya
Sedangkan,
faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual pada perempuan menurut BKKBN
(Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2012) dapat dilihat dari
sudut pandang pelaku, sudut pandang korban, dan lingkungan, yaitu:
a.
Pelecehan
seksual dilihat dari sudut pandang pelaku
Pelecehan
seksual dilihat dari sudut pandang pelaku terjadi karena selama ini di dalam
situasi di lingkungan antara laki-laki dan perempuan, misalnya perempuan menempati posisi pekerjaan yang lebih rendah dari pada
laki-laki. Penyebab pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang
pelaku karena memiliki kekuasaan atau kekuatan terhadap korbannya, dengan
disertai imingiming pekerjaan atau kenaikan penghasilan. Penyebab terjadinya
pelecehan seksual yang lain karena adanya kekuasaan serta penempatan posisi
laki-laki lebih sering memungkinkan untuk memperkerjakan perempuan, seperti:
memecat, mengawasi dan mempromosikan perempuan.
b.
Pelecehan
seksual dilihat dari sudut pandang yang menjadi korban
Tindak
pelecehan seksual pada perempuan dapat terjadi dimana-mana, dan selalu
melibatkan interaksi lebih dari satu orang. Penyebab pelecehan seksual yang
sering terjadi karena adanya daya tarik seksual atau rangsangan yang dialami
dua jenis kelamin yang berbeda. Ditambah lagi perempuan yang menjadi korban
tidak berani menolak perlakuan karena takut kehilangan pekerjaan. Bidang
pekerjaan bagi perempuan umumnya terbatas, tidak seluas laki-laki. Karena
keterbatasan itu perempuan menjadi susah untuk menghindari tindak pelecehan
yang diterimanya.
4. DAMPAK DARI
PELECEHAN SEKSUAL
Dampak
pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik, dampak
psikologis, hingga dampak sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat
pelecehan seksual, antara lain adanya memar, luka, bahkan robek pada
bagian-bagian tertentu. Pada perempuan, yang tentunya sangat berat adalah
terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Dampak
fisik lain adalah kemungkinan penularan penyakit berupa infeksi menular
seksual. Dampak kejiwaan antara lain berupa kecurigaan dan ketakutan terhadap
orang tertentu atau orang asing, serta ketakutan pada tempat atau suasana
tertentu. Dampak sosial yang dialami korban, terutama akibat stigma atau
diskriminasi dari orang lain mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari
pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia
menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas
dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama temantemannya.
Beberapa
studi juga menunjukkan dampak pelecehan seksual sebagai berikut:
1)
Dampak
Psikologis
Beberapa penelitian menemukan bahwa korban pelecehan
seksual merasakan beberapa gejala yang sangat bervariasi, diantaranya merasa
menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, kecemasan,
ketakutan terhadap perkosaan serta meningkatnya ketakutan terhadap
tindakan-tindakan kriminal lainnya. Adapun berdasarkan data pelecehan seksual dimana
korbannya adalah pelajar, didapatkan ”Sindrom Pelecehan Seksual” yang
berhubungan dengan gejala psikologi, mencakup depresi, rasa tidak berdaya,
merasa terasing (isolasi), mudah marah, takut, kecemasan, dan penyalahgunaan
zat adiktif.
2)
Dampak Fisik
Dampak fisik berikut ini telah tercatat dalam literatur
yang membahas tentang pelecehan seksual di antaranya yaitu sakit kepala,
gangguan makan, gangguan pencernaan (perut), rasa mual, serta menurun atau
bertambahnya berat badan tanpa sebab yang jelas. Jika telah terjadi pelecehan
seksual yang terbilang serius, selain mengalami sakit kepala, gangguan makan,
gangguan pencernaan (perut), dan naik turunnya berat badan, dapat pula timbul
kecenderungan bunuh diri pada korban. Ini semua terjadi karena perbuatan tersebut
menimbulkan rasa bersalah pada diri sendiri yang amat sangat.
3)
Dampak
Sosial
Dampak pelecehan seksual di tempat kerja adalah
menurunnya kepuasaan kerja, mengganggu kinerja, mengurangi semangat bekerja,
menurunnya produktivitas kerja, merusak hubungan antara teman/rekan kerja,
menurunnya tingkat kepercayaan diri, dan menurunnya motivasi. Korban pelecehan
seksual di tempat kerja juga dapat memiliki komitmen yang rendah terhadap
tempat kerjanya, dan korban dengan tingkat frekuensi pelecehan yang tinggi
lebih memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka
5. HUKUM YANG
MENGATUR TENTANG PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan
seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin
dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Secara khusus, tindak pelecehan seksual merampas hak korban sebagai warga
negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam
konstitusi pada Pasal 28G(1). Karena seringkali lahir dari ketimpangan
kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, pembiaran terhadap terus berlanjutnya
pelecehan seksual terhadap perempuan merampas hak perempuan sebagai warga
negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan
perlindungan dari perlakuan diskriminatif itu (Pasal 28I(2)).
Akibat
dari pelecehan seksual itu, korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin (Pasal 28H(1)), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G(2)), dan bahkan mungkin kehilangan
haknya untuk hidup (Pasal 28A). Banyak pula korban yang kehilangan haknya atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal
27(1) dan Pasal 28D(1)) karena tidak dapat mengakses proses hukum yang
berkeadilan. Bahwa pelecehan seksual menyebabkan perampasan pada sejumlah hak
warga negara menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganannya adalah amanat
Undang-Undang. Negara adalah pihak utama yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak
konstitusional berdasarkan Undang-Undang itu.
Mandat
pemenuhan hak-hak tersebut juga telah ditegaskan dan diterjemahkan dalam
berbagai landasan hukum, di antaranya:
·
Undang-Undang
No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan
·
Undang-Undang
No.5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
·
Undang-Undang
No. 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ·
·
Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 289, Pasal 291, Pasal 294;
·
Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
Landasan
Hukum Kekerasan Seksual Internasional:
·
Statuta Roma
Pasal 7 ayat 2 (g), Pasal 69 ayat 1 & 2, Pasal 68.
·
Resolusi PBB
1820 tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik Bersenjata.
·
Deklarasi
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (ICPD) pada bulan Desember
1993.
·
Deklarasi
Wina Tahun 1993
·
Konferensi
Beijing 1995
6. CARA
MENCEGAH DAN MENANGANI PELECEHAN SEKSUAL
Karena
pelecehan seksual kerap direkatkan dengan persoalan moralitas, peran serta
masyarakat dan rekan sebaya untuk membantu korban agar memperoleh keadilan dan
pemulihan adalah krusial. Peran serta ini terutama penting untuk menguatkan
korban agar tidak membungkam, namun tidak berarti memaksa korban untuk bicara
di hadapan publik. Juga, untuk memastikan korban mendapat dukungan dalam proses
pemulihannya yang sangat terkait dengan keyakinan bahwa ia tidak akan
disalahkan, dianggap sebagai aib, terbebani oleh stigma sebagai “barang rusak”
dan atau dikucilkan. Penyikapan ini sungguh berarti bagi korban pelecehan
seksual. Langkah awal untuk penyikapan ini tentunya dengan mengenali pelecehan
seksual, akar masalah dan dampaknya.
Beberapa
cara yang dapat dilakukan oleh anggota masyarakat untuk ikut mencegah dan
menangani pelecehan seksual antara lain :
v
Bangun
pemahaman tentang pelecehan seksual
v
Jangan
tinggal diam bila mengetahui adanya tindak pelecehan seksual. Segera laporkan
pada pihak berwajib
v
Temani
korban pelecehan seksual, bangun keyakinan korban untuk tidak menyalahkan
dirinya sendiri
v
Temani dan
dukung korban bila ia hendak melapor. Bila korban enggan melapor, jangan
dihakimi keputusannya itu.
v
Berikan
informasi kepada korban hak-haknya dan juga keberadaan lembaga-lembaga yang
dapat ia hubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut ataupun masukan bagi
upaya pencarian keadilan dan pemulihan
v
Berikan
informasi tentang pelecehan seksual kepada anggota keluarga, teman,tetangga,
teman sekerja atau lainnya
v
Ajak mereka
untuk ikut mendukung korban dengan cara tidak menyalahkan korban, tidak
menstigma, tidak mengucilkan apalagi mengusir korban
v
Ikut serta
dalam advokasi perubahan hukum untuk kepentingan korban pelecehan, termasuk
dengan memantau jalannya proses penegakan hokum Dukung kerja-kerja lembaga pengada layanan bagi korban
pelecehan dengan mengumpulkan informasi tentang pelecehan seksual yang terjadi
disekelilingnya, memberikan dukungan, ikut serta dalam kampanye atau dalam
penggalangan dana bagi penanganan korban.
Sedangkan usaha yang dapat dilakukan orang
tua kepada anaknya untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual adalah
sebagai berikut:
a.
Ajarkan
kepada anak mengenai perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang
buruk dari orang dewasa.
b.
Beritahu
anak mengenai bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh orang dewasa
kecuali saat mandi atau pemeriksaan fisik oleh dokter.
c.
Ajarkan
kepada anak untuk mengatakan ’tidak’ jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan
orang dewasa dan menceritakan kejadian itu kepada orang dewasa yang meraka
percaya. 4. Ajarkan bahwa orang dewasa tidak selalu ’benar’, dan semua orang
mempunyai kontrol terhadap tubuh mereka, sehingga ia dapat memutuskan siapa
yang boleh atau tidak boleh untuk memeluknya.
Jika terjadi pelecehan seksual pada anak,
beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Ciptakan
kondisi sehingga anak merasa leluasa dalam menceritakan tentang bagian tubuhnya
dan menggambarkan kejadian dengan akurat.
b.
Yakinkan
anak bahwa orang dewasa yang melakukannya adalah salah, sedangkan anaknya
sendiri adalah benar.Orang tua harus bisa mengkontrol ekspresi emosional
didepan anak.
KESIMPULAN
Pelecehan Seksual adalah perilaku atau
tindakan yang mengganggu, menjengkelkan dan tidak diundang yang dilakukan
seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung
dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat
dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelecehan Seksual terjadi disebabkan
karena faktor-faktor tertentu, diantaranya: faktor gaya hidup dan hubungan,
pelecehan seksual tidak akan terjadi apabila seseorang bisa menjaga dirinya baik
itu dari hal hubungan ataupun gaya hidup bahkan media masa dan pergaulan antar
sesama pun bisa mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual. Dampak pelecehan
seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik, dampak
psikologis, hingga dampak sosial. Maka dari itu, pelecehan seksual merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi
kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SARAN
Telah
kita ketahui bahwa semakin majunya perkembangan zaman, maka semakin maju pula
peradaban manusia dan semakin banyak pula kejadian-kejadian yang tidak
diinginkan yang terjadi pada setiap manusia, diantaranya termasuk pelecehan
seksual. Oleh karena itu dari uraian-uraian pada halaman-halaman sebelumnya,
kami menyarankan : Untuk orang tua:
1. Ajarkan
kepada anak mengenai perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang
buruk dari orang dewasa.
2. Beritahu
anak mengenai bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh orang dewasa
kecuali saat mandi atau pemeriksaan fisik oleh dokter.
3. Ajarkan
kepada anak untuk mengatakan ’tidak’ jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan
orang dewasa dan menceritakan kejadian itu kepada orang dewasa yang meraka
percaya

Komentar
Posting Komentar