Artikel Tentang PELECEHAN SEKSUAL

 


PELECEHAN SEKSUAL

 

1.    PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL

Sexual adalah hal-hal yang menyangkut seks/jenis kelamin, Harassment adalah penggangguan ketenangan yang sifatnya tidak diundang oleh subject yang diganggu, Leceh: membuat kecil, mengejek, merendahkan martabat. (kamus besar Bahasa Indonesia). Pelecehan adalah tindakan menurunkan martabat.

Sexual Harassment (pelecehan seksual) menurut Advisory Commite Yale College Grevance Board and New York, seperti dikutip oleh Judith Berman Bradenburg adalah semua tingkah laku seksual atau kecenderungan untuk bertingkah laku seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang baik verbal (psikologis) atau fisik yang menurut si penerima tingkah laku sebagai merendahkan martabat, penghinaan, intimidasi, atau paksaan. Sedangkan menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2012) pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut

Defenisi seksualitas yang dihasilkan dari Konferensi APNET (Asia Pasific Network For Social Health) di Cebu, Filipina 1996 mengatakan seksualitas adalah sekpresi seksual seseorang yang secara sosial dianggap dapat diterima serta mengandung aspek-aspek kepribadian yang luas dan mendalam. Seksualitas merupakan gabungan dari perasaan dan perilaku seseorang yang tidak hanya didasarkan pada ciri seks secara biologis, tetapi juga merupakan suatu aspek kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan yang lain (Semaoen, 2000).

Menurut Depkes RI pengertian seksualitas adalah suatu kekuatan dan dorongan hidup yang ada diantara laki-laki dan perempuan, dimana kedua makhluk ini merupakan suatu sistem yang memungkinkan terjadinya keturunan yang sambung menyambung sehingga eksistensi manusia tidak punah (Abineno, 1999).

Perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai kebutuhan seksual. Apabila pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan atau kesukarelaan antara kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), maka tidak akan timbul permasalahan. Akan tetapi, apabila tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kebutuhan seksual tidak dilakukan atas dasar kesukarelaan (misalkan ada unsur pemaksaan atau kekerasan), maka akan menimbulkan permasalahan dan keresahan.

Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat seseorang, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan mengancam keselamatan.

Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Berdasarkan pengertian diatas tingkat pelecehan seksual dapat dibagi dalam tiga tingkatan. Pertama, tingkatan ringan, seperti godaan nakal, ajakan iseng, dan humor porno. Kedua, tingkatan sedang, seperti memegang, menentuh, meraba bagian tubuh tertentu, hingga ajakan serius untuk “berkencan”. Ketiga, tingkatan berat seperti perbuatan terang-terangan dan memaksa, penjamahan, pemaksaan kehendak, hingga percobaan pemerkosaan. Sedang pemerkosaan itu sendiri sudah masuk dalam kategori kejahatan seksual.

Meskipun pada umumnya korban pelecehan seksual adalah kaum perempuan bukan berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual. Seorang manusia, siapapun atau dari kalangan apapun, sejak lahir telah memiliki hak yang melekat dalam dirinya yang harus dipenuhi dan dihormati oleh siapapun, yang disebut hak asasi manusia. Salah satu hak asasi adalah hak untuk bebas dari penyiksaan dan perilaku buruk. Pelecehan dan kekerasan seksual termasuk dalam penyiksaan dan perilaku buruk. Oleh karena itu, kepada siapapun pelecehan seksual dilakukan, hal itu selalu merupakan tindakan yang salah

2.    KATEGORI PELECEHAN SEKSUAL

1)    Quid pro quo

Pelecehan seksual yang seperti ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan otoritas terhadap korbannya, disertai imingiming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi.

2)    Hostile work environment

Pelecehan seksual yang terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman.

Kategori pelecehan seksual menurut Nichaus:

a.    Blitz rape yaitu pelecehan seksual yang terjadi sangat cepat, sedangkan pelaku tidak saling kenal.

b.    Confidence rape yaitu pelecehan seksual dengan penipuan, hal ini jarang dilaporkan karena malu.

c.    Power rape yaitu pelecehan seksual yang saling tidak mengenal, pelaku bertindak cepat dan menguasai korban, dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan yakin korban akan menikmati.

d.    Anger rape, yaitu pelecehan seksual dimana korban menjadi marah dan balas dendam.

e.    Sadistie rape yaitu pelecehan seksual dengan ciri kekejaman atau sampai pembunuhan

Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual menurut ILO (International Labour Organization) yaitu:

a.    Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

b.    Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

c.    Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.

d.     Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.

e.    Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakanajakan yang terusmenerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

3.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELECEHAN SEKSUAL

1)    Faktor Fisik

Klien dapat mengalami penurunan keinginan seksual karena alasan fisik, karena bagamanapun aktivitas seks bisa menimbulkan nyeri dan ketidaknyamanan. Kondisi fisik dapat berupa penyakit ringan/berat, keletihan, medikasi maupun citra tubuh. Citra tubuh yang buruk, terutama disertai penolakan atau pembedahan yang mengubah bentuk tubuh menyebabkan seseorang kehilangan gairah.

2)    Faktor Hubungan

Masalah dalam berhubungan (kemesraan, kedekatan) dapat mempengaruhi hubungan seseorang untuk melakukan aktivitas seksual. Hal ini sebenarnya tergantung dari bagimana kemampuan mereka dalam berkompromi dan bernegosiasi mengenai perilaku seksual yang dapat diterima dan menyenangkan.

3)    Faktor Gaya Hidup

Gaya hidup disini meliputi penyalahgunaan alkohol dalam aktivitas seks, ketersediaan waktu untuk mencurahkan perasaan dalam berhubungan, dan penentuan waktu yang tepat untuk aktivitas seks. Penggunaan alkohol dapat menyebabkan rasa sejahtera atau gairah palsu dalam tahap awal seks dengan efek negatif yang jauh lebih besar dibanding perasaan eforia palsu tersebut. Sebagian klien mungkin tidak mengetahui bagaiman mengatur waktu antara bekerja dengan aktivitas seksual, sehingga pasangan yang sudah merasa lelah bekerja merasa kalau aktivitas seks merupakan beban baginya.

4)    Faktor Harga Diri

Jika harga-diri seksual tidak dipelihara dengan mengembangkan perasaan yang kuat tentang seksual-diri dan dengan mempelajari ketrampilan seksual, aktivitas seksual mungkin menyebabkan perasaan negatif atau tekanan perasaan seksual. Harga diri seksual dapat terganggu oleh beberapa hal antara lain: perkosaan, inses, penganiayaan fisik/emosi, ketidakadekuatan pendidikan seks, pengaharapan pribadi atau kultural yang tidak realistik.

Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku seksual, menurut Purnawan (2004) yang dikutip dari berbagai sumber antara lain:

a)    Faktor Internal

a.    seksual (fisik/psikologis)

Tingkat perkembangan Perbedaan kematangan seksual akan menghasilkan perilaku seksual yang berbeda pula. Misalnya anak yang berusia 4-6 tahun berbeda dengan anak 13 tahun.

b.    Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi

Anak yang memiliki pemahaman secara benar dan proporsional tentang kesehatan reproduksi cenderung memahami resiko perilaku serta alternatif cara yang dapat digunakan untuk menyalurkan dorongan seksualnya

c.    Motivasi Perilaku

manusia pada dasarnya berorientasi pada tujuan atau termotivasi untuk memperoleh tujuan tertentu. Hersey & Blanchard cit Rusmiati (2001) perilaku seksual seseorang memiliki tujuan untuk memperoleh kesenangan, mendapatkan perasaan aman dan perlindungan, atau untuk memperoleh uang (pada gigolo/WTS)

b)    Faktor Eksternal

a.    Keluarga

Menurut Wahyudi (2000) kurangnya komunikasi secara terbuka antara orang tua dengan remaja dapat memperkuat munculnya perilaku yang menyimpang

b.    Pergaulan

Menurut Hurlock perilaku seksual sangat dipengaruhi oleh lingkungan pergaulannya, terutama pada masa pubertas/remaja dimana pengaruh teman sebaya lebih besar dibandingkan orangtuanya atau anggota keluarga lain.

c.    Media massa

Penelitian yang dilakukan Mc Carthi et al (1975), menunjukan bahwa frekuensi menonton film kekerasan yang disertai adegan-adegan merangsang berkolerasi positif dengan indikator agresi seperti konflik dengan orang tua, berkelahi , dan perilaku lain sebagi manifestasi dari dorongan seksual yang dirasakannya

Sedangkan, faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual pada perempuan menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2012) dapat dilihat dari sudut pandang pelaku, sudut pandang korban, dan lingkungan, yaitu:

a.    Pelecehan seksual dilihat dari sudut pandang pelaku

Pelecehan seksual dilihat dari sudut pandang pelaku terjadi karena selama ini di dalam situasi di lingkungan antara laki-laki dan perempuan, misalnya perempuan menempati posisi pekerjaan yang lebih rendah dari pada laki-laki. Penyebab pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang pelaku karena memiliki kekuasaan atau kekuatan terhadap korbannya, dengan disertai imingiming pekerjaan atau kenaikan penghasilan. Penyebab terjadinya pelecehan seksual yang lain karena adanya kekuasaan serta penempatan posisi laki-laki lebih sering memungkinkan untuk memperkerjakan perempuan, seperti: memecat, mengawasi dan mempromosikan perempuan.

b.    Pelecehan seksual dilihat dari sudut pandang yang menjadi korban

Tindak pelecehan seksual pada perempuan dapat terjadi dimana-mana, dan selalu melibatkan interaksi lebih dari satu orang. Penyebab pelecehan seksual yang sering terjadi karena adanya daya tarik seksual atau rangsangan yang dialami dua jenis kelamin yang berbeda. Ditambah lagi perempuan yang menjadi korban tidak berani menolak perlakuan karena takut kehilangan pekerjaan. Bidang pekerjaan bagi perempuan umumnya terbatas, tidak seluas laki-laki. Karena keterbatasan itu perempuan menjadi susah untuk menghindari tindak pelecehan yang diterimanya.

4.    DAMPAK DARI PELECEHAN SEKSUAL

Dampak pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik, dampak psikologis, hingga dampak sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, antara lain adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Pada perempuan, yang tentunya sangat berat adalah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

Dampak fisik lain adalah kemungkinan penularan penyakit berupa infeksi menular seksual. Dampak kejiwaan antara lain berupa kecurigaan dan ketakutan terhadap orang tertentu atau orang asing, serta ketakutan pada tempat atau suasana tertentu. Dampak sosial yang dialami korban, terutama akibat stigma atau diskriminasi dari orang lain mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama temantemannya.

Beberapa studi juga menunjukkan dampak pelecehan seksual sebagai berikut:

1)    Dampak Psikologis

Beberapa penelitian menemukan bahwa korban pelecehan seksual merasakan beberapa gejala yang sangat bervariasi, diantaranya merasa menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, kecemasan, ketakutan terhadap perkosaan serta meningkatnya ketakutan terhadap tindakan-tindakan kriminal lainnya. Adapun berdasarkan data pelecehan seksual dimana korbannya adalah pelajar, didapatkan ”Sindrom Pelecehan Seksual” yang berhubungan dengan gejala psikologi, mencakup depresi, rasa tidak berdaya, merasa terasing (isolasi), mudah marah, takut, kecemasan, dan penyalahgunaan zat adiktif.

2)    Dampak Fisik

Dampak fisik berikut ini telah tercatat dalam literatur yang membahas tentang pelecehan seksual di antaranya yaitu sakit kepala, gangguan makan, gangguan pencernaan (perut), rasa mual, serta menurun atau bertambahnya berat badan tanpa sebab yang jelas. Jika telah terjadi pelecehan seksual yang terbilang serius, selain mengalami sakit kepala, gangguan makan, gangguan pencernaan (perut), dan naik turunnya berat badan, dapat pula timbul kecenderungan bunuh diri pada korban. Ini semua terjadi karena perbuatan tersebut menimbulkan rasa bersalah pada diri sendiri yang amat sangat.

3)    Dampak Sosial

Dampak pelecehan seksual di tempat kerja adalah menurunnya kepuasaan kerja, mengganggu kinerja, mengurangi semangat bekerja, menurunnya produktivitas kerja, merusak hubungan antara teman/rekan kerja, menurunnya tingkat kepercayaan diri, dan menurunnya motivasi. Korban pelecehan seksual di tempat kerja juga dapat memiliki komitmen yang rendah terhadap tempat kerjanya, dan korban dengan tingkat frekuensi pelecehan yang tinggi lebih memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka

5.    HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, tindak pelecehan seksual merampas hak korban sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28G(1). Karena seringkali lahir dari ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, pembiaran terhadap terus berlanjutnya pelecehan seksual terhadap perempuan merampas hak perempuan sebagai warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif itu (Pasal 28I(2)).

Akibat dari pelecehan seksual itu, korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G(2)), dan bahkan mungkin kehilangan haknya untuk hidup (Pasal 28A). Banyak pula korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 27(1) dan Pasal 28D(1)) karena tidak dapat mengakses proses hukum yang berkeadilan. Bahwa pelecehan seksual menyebabkan perampasan pada sejumlah hak warga negara menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganannya adalah amanat Undang-Undang. Negara adalah pihak utama yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak konstitusional berdasarkan Undang-Undang itu.

Mandat pemenuhan hak-hak tersebut juga telah ditegaskan dan diterjemahkan dalam berbagai landasan hukum, di antaranya:

·         Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

·         Undang-Undang No.5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia

·         Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ·

·         Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 289, Pasal 291, Pasal 294;

·         Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

Landasan Hukum Kekerasan Seksual Internasional:

·         Statuta Roma Pasal 7 ayat 2 (g), Pasal 69 ayat 1 & 2, Pasal 68.

·         Resolusi PBB 1820 tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik Bersenjata.

·         Deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan (ICPD) pada bulan Desember 1993.

·         Deklarasi Wina Tahun 1993

·         Konferensi Beijing 1995

6.    CARA MENCEGAH DAN MENANGANI PELECEHAN SEKSUAL

Karena pelecehan seksual kerap direkatkan dengan persoalan moralitas, peran serta masyarakat dan rekan sebaya untuk membantu korban agar memperoleh keadilan dan pemulihan adalah krusial. Peran serta ini terutama penting untuk menguatkan korban agar tidak membungkam, namun tidak berarti memaksa korban untuk bicara di hadapan publik. Juga, untuk memastikan korban mendapat dukungan dalam proses pemulihannya yang sangat terkait dengan keyakinan bahwa ia tidak akan disalahkan, dianggap sebagai aib, terbebani oleh stigma sebagai “barang rusak” dan atau dikucilkan. Penyikapan ini sungguh berarti bagi korban pelecehan seksual. Langkah awal untuk penyikapan ini tentunya dengan mengenali pelecehan seksual, akar masalah dan dampaknya.

Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh anggota masyarakat untuk ikut mencegah dan menangani pelecehan seksual antara lain :

v  Bangun pemahaman tentang pelecehan seksual

v  Jangan tinggal diam bila mengetahui adanya tindak pelecehan seksual. Segera laporkan pada pihak berwajib

v  Temani korban pelecehan seksual, bangun keyakinan korban untuk tidak menyalahkan dirinya sendiri

v  Temani dan dukung korban bila ia hendak melapor. Bila korban enggan melapor, jangan dihakimi keputusannya itu.

v  Berikan informasi kepada korban hak-haknya dan juga keberadaan lembaga-lembaga yang dapat ia hubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut ataupun masukan bagi upaya pencarian keadilan dan pemulihan

v  Berikan informasi tentang pelecehan seksual kepada anggota keluarga, teman,tetangga, teman sekerja atau lainnya

v  Ajak mereka untuk ikut mendukung korban dengan cara tidak menyalahkan korban, tidak menstigma, tidak mengucilkan apalagi mengusir korban

v  Ikut serta dalam advokasi perubahan hukum untuk kepentingan korban pelecehan, termasuk dengan memantau jalannya proses penegakan hokum Dukung kerja-kerja lembaga pengada layanan bagi korban pelecehan dengan mengumpulkan informasi tentang pelecehan seksual yang terjadi disekelilingnya, memberikan dukungan, ikut serta dalam kampanye atau dalam penggalangan dana bagi penanganan korban.

Sedangkan usaha yang dapat dilakukan orang tua kepada anaknya untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual adalah sebagai berikut:

a.    Ajarkan kepada anak mengenai perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang buruk dari orang dewasa.

b.    Beritahu anak mengenai bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh orang dewasa kecuali saat mandi atau pemeriksaan fisik oleh dokter.

c.    Ajarkan kepada anak untuk mengatakan ’tidak’ jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan orang dewasa dan menceritakan kejadian itu kepada orang dewasa yang meraka percaya. 4. Ajarkan bahwa orang dewasa tidak selalu ’benar’, dan semua orang mempunyai kontrol terhadap tubuh mereka, sehingga ia dapat memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh untuk memeluknya.

Jika terjadi pelecehan seksual pada anak, beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a.    Ciptakan kondisi sehingga anak merasa leluasa dalam menceritakan tentang bagian tubuhnya dan menggambarkan kejadian dengan akurat.

b.    Yakinkan anak bahwa orang dewasa yang melakukannya adalah salah, sedangkan anaknya sendiri adalah benar.Orang tua harus bisa mengkontrol ekspresi emosional didepan anak.

 

 

 

 

KESIMPULAN

Pelecehan Seksual adalah perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelecehan Seksual terjadi disebabkan karena faktor-faktor tertentu, diantaranya: faktor gaya hidup dan hubungan, pelecehan seksual tidak akan terjadi apabila seseorang bisa menjaga dirinya baik itu dari hal hubungan ataupun gaya hidup bahkan media masa dan pergaulan antar sesama pun bisa mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual. Dampak pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik, dampak psikologis, hingga dampak sosial. Maka dari itu, pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

SARAN

Telah kita ketahui bahwa semakin majunya perkembangan zaman, maka semakin maju pula peradaban manusia dan semakin banyak pula kejadian-kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi pada setiap manusia, diantaranya termasuk pelecehan seksual. Oleh karena itu dari uraian-uraian pada halaman-halaman sebelumnya, kami menyarankan : Untuk orang tua:

1.    Ajarkan kepada anak mengenai perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang buruk dari orang dewasa.

2.    Beritahu anak mengenai bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh orang dewasa kecuali saat mandi atau pemeriksaan fisik oleh dokter.

3.    Ajarkan kepada anak untuk mengatakan ’tidak’ jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan orang dewasa dan menceritakan kejadian itu kepada orang dewasa yang meraka percaya


Komentar