Thaharah

A.  Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah bersuci dan menurut istilah adalah bersuci dari hadas dan najis baik pakaian, badan, dan tempat. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air.  Air adalah salah satu alat untuk bersuci baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis.
http://www.dudung.net/images/quran/5/5_6.pngMenurut syariat, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al-Maidah ayat 6 )










Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Qs Al-Maidah ayat 6)

B.  Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b.    Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
Macam-macam air
Berdasarkan hukum Syar’i, air dibagi menjadi empat macam, yaitu:
a.    Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b.    Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah berubah.
c.    Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
d.    Air mutanajis, yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
v Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah = 60cm x 60cm x 60 cm.
v Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi ).

1.  Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
a.    Pembagian Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
v Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
v Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
·       Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
·       Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
v Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
 Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
b.    Tatacara menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
·       Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
·       Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
·       Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
·       Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

2.  Hadas Kecil dan Tatacara Thaharahnya
a.  Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).
b.  Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
v Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
v Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah
c.   Hal-hal yang termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
v sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
v bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
v menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
v tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
v hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
d.  TAYAMUM
Ø  Syarat dan Rukun Tayamum
Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
a.    Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
b.    Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
c.    Telah masuk waktu shalat.
d.    Dengan debu yang suci.
Rukun atau Fardhu Tayamum
a.     Niat
b.     Mengusap muka dengan debu tanah
c.     Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d.     Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
e.     Tertib
Ø  Tatacara Tayamum
a.    Meletakkan kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b.    Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
Lafadz niat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi ta’ala
Artinya: aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
c.    Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan sampai siku-siku.
e.    WUDHU
Ø  Syarat dan Rukun Wudhu
a.  Syarat wudhu:
·       Islam
·       Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
·       Tidak berhadas besar
·       Dengan air suci dan mensucikan
·       Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
·       Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
b.  Rukun (Fardhu) wudhu:
·       Niat: ketika membasuh muka
·       Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)
·       Membasuh kedua tangan hingga siku
·       Membasuh sebagian rambut kepala
·       Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
·       Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.
Ø  Tatacara wudhu
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, kalau memang ada najis.
Cara mengerjakan wudhu:
a.    Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
b.    Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
c.    Selesai berkumur terus menyela-nyela lubang hidung tida kali.
d.    Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil niat wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta’alaa
Artinya: aku berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
e.    Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku sampai tiga kali
f.    Mengusap sebagian rambut kepala sampai tiga kali
g.    Mengusap kedua belah telinga hingga tiga kali
h.    Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki hingga tiga kali.
i.     Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan dengan berturut-turut (tertib)

3.  Hadas Besar dan Tatacara Thaharahnya
1.  Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain
a.    bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
b.    keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
c.    keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
d.    orang yang mati.
2.  MANDI BESAR
a.  Sebab-Sebab Mandi Wajib
o   Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
o   Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
o   Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
o   Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
o   Karena wiladah (setelah melahirkan)
o   Setelah selesai haidh.
b.  Rukun Mandi Wajib
o   Niat
o   Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
o   Menghilangkan najis
c.   Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
o   Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
o   Membaca basmalah pada permulaan mandi
o   Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
o   Membasuh badan sampai tiga kali
o   Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
o   Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
o   Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
d.  Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
o   Melaksanakan shalat
o   Melakukan thawaf di Baitullah
o   Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
o   Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
o   Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
o   Berdiam di masjid
e.  Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
o   Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
o   Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
o   Dijatuhi thalaq (cerai).
e.    Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut:
o   Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah
o   Membersihkan kotoran yang ada pada badan
o   Berwudhu
o   Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari
o   Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
o   Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.

·        Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
·        Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
·        Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
·        Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.

Komentar