Thaharah
A. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah bersuci dan menurut istilah adalah bersuci
dari hadas dan najis baik pakaian, badan, dan tempat. Alat yang digunakan untuk
bersuci adalah air. Air adalah salah
satu alat untuk bersuci baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis.
Menurut syariat, thaharah
artinya: melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum
dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian,
tubuh dan tempat shalat. ( QS Al-Maidah ayat 6 )
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Qs Al-Maidah ayat
6)
B. Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian,
dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang
biasa disebut air mutlak.
b.
Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti
mandi, wudu, dan tayamum.
Macam-macam air
Berdasarkan hukum Syar’i, air dibagi menjadi empat
macam, yaitu:
a.
Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air
tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi.
Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b.
Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat
menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah
berubah.
c.
Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun
hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh
matahari dalam bejana.
d.
Air mutanajis, yaitu air yang kemasukan
najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
v Air sedikit, yaitu yang kurang
dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis
meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa.
( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah = 60cm x 60cm x 60 cm.
v Air banyak, yaitu air 2 kulah
atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini
baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat
dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi
).
1. Pengertian
Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis
adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu
benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat
disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan
dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran
manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih.
Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe
di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita
temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan
pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan
menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan
dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam
keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia
berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum
dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang,
maka sudah membuat benda tersebut suci.
a. Pembagian
Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
v Najis
berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci
sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang
suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
v Najis
sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan
cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
·
Najis ‘ainiyah, yaitu
najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara
menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
·
Najis hukmiyah, yaitu
najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan
warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
v Najis
ringan atau najis mukhaffafah,
yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat
yang terkena najis. Contohnya: air
kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
Najis
yang dimaafkan atau najis ma‘fu,
yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya
kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena
termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak
mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong
yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
b. Tatacara
menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci
dari najis, yaitu sebagai berikut:
·
Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan
anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air
yang bercampur tanah
·
Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki
air pada tempat najis tersebut.
·
Barang yang terkena najis mutawassithah dapat
disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an
rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
·
Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup
dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
2. Hadas Kecil
dan Tatacara Thaharahnya
a. Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas berarti
kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti
kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah
yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya
tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu
jika berhadas, sehingga berwudu.”
(HR. al Bukhari dan Muslim).
b. Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
v Hadas
kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
v Hadas
besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah
c.
Hal-hal
yang termasuk hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
v sesuatu
yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
v bersentuhan
langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
v menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan,
v tidur
dalam keadaan tidak tetap, dan
v hilang
akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
d. TAYAMUM
Ø
Syarat dan Rukun Tayamum
Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
a.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya,
tetapi tidak bertemu.
b. Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
c. Telah
masuk waktu shalat.
d. Dengan
debu yang suci.
Rukun atau Fardhu Tayamum
a.
Niat
b. Mengusap
muka dengan debu tanah
c. Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d. Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap
e. Tertib
Ø
Tatacara Tayamum
a. Meletakkan
kedua tangan diatas debu yang bersih dan suci.
b. Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat
(untuk diperbolehkan mengerjakan shalat)
Lafadz niat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا
لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillahi ta’ala
Artinya: aku niat
bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
c.
Meletakkan dua belah tangan diatas debu yang
berbeda untuk diusapkan ke dua belah tangan sampai siku-siku.
e.
WUDHU
Ø Syarat
dan Rukun Wudhu
a. Syarat wudhu:
· Islam
· Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
· Tidak
berhadas besar
· Dengan
air suci dan mensucikan
· Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat,
minyak dan sebagainya.
· Mengetahui
mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
b. Rukun (Fardhu) wudhu:
· Niat:
ketika membasuh muka
· Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga
kanan hingga telinga kiri)
· Membasuh
kedua tangan hingga siku
· Membasuh
sebagian rambut kepala
· Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki
· Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus di akhirkan.
Ø Tatacara
wudhu
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis
yang ada di badan, kalau memang ada najis.
Cara
mengerjakan wudhu:
a.
Membaca “ Bismillahir-rahmanir-rakhim”, sampai
mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
b.
Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur
tiga kali, sambil membersihkan gigi.
c.
Selesai berkumur terus menyela-nyela lubang hidung
tida kali.
d.
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut
kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri). Sambil niat
wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ
الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillahi
ta’alaa
Artinya: aku
berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
e.
Membasuh kedua belah tangan hingga siku-siku
sampai tiga kali
f.
Mengusap sebagian rambut kepala sampai tiga kali
g.
Mengusap kedua belah telinga hingga tiga kali
h.
Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki hingga
tiga kali.
i.
Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan
dengan berturut-turut (tertib)
3. Hadas
Besar dan Tatacara Thaharahnya
1. Hal-hal
yang termasuk hadas besar antara lain
a.
bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik
keluar mani maupun tidak,
b.
keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan
istihadah.
c.
keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak
seperti mimpi, dan
d.
orang yang mati.
2. MANDI
BESAR
a. Sebab-Sebab
Mandi Wajib
o
Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
o
Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan
lain-lain sebab.
o
Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
o
Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai
berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
o
Karena wiladah (setelah melahirkan)
o
Setelah selesai haidh.
b. Rukun Mandi Wajib
o
Niat
o
Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan
air ke semua rambut dan kulit
o
Menghilangkan najis
c. Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
o
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di
seluruh badan.
o
Membaca basmalah pada permulaan mandi
o
Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan
bagian kanan daripada kiri
o
Membasuh badan sampai tiga kali
o
Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
o
Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum
disunahkan berwudhu lebih dahulu.
o
Beriringan, artinya tidak lama waktu antara
membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
d. Larangan
Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats
besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
o
Melaksanakan shalat
o
Melakukan thawaf di Baitullah
o
Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
o
Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
o
Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
o
Berdiam di masjid
e. Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut
di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
o
Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar
dan lutut.
o
Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
o
Dijatuhi thalaq (cerai).
e.
Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka
pelaksanaannya sebagai berikut:
o
Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas
karena Allah
o
Membersihkan kotoran yang ada pada badan
o
Berwudhu
o
Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau
menyilanginya dengan jari
o
Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan
anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
o
Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka
selesailah mandi kita.
·
Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta
hal-hal yang menjijikkan.
·
Memelihara kehormatan dan harga
diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam
sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga
diri di tengah kawan-kawannya
·
Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai
penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan
membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki
sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran
akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
·
Beribadah kepada Allah dalam keadaan
suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan
orang-orang yang bersuci.
Komentar
Posting Komentar