|
ERAWATI
IX.C
|
|
No
|
Permasalahan
|
Negara Lain yang Terlibat
|
Penyelesaian
|
|
1
|
Kasus Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah
dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
|
2
|
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang
pada tahun 1978, memutuskan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi
bagian dari wilayah Malaysia
|
|
3
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud
adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi, terdapat dua pulau yang bernama
sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
|
|
4
|
Kasus Pulau Batik
|
Timor Leste
|
Pemangku adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan
Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas dan meminta izin pemerintah pusat
untuk memfasilitasi tersebut. Kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas
di daerah perbatasan tersebut
|
|
5
|
Kasus Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian
ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang
menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah
Arbitrase Internasional 4 April 1928
|
|
6
|
Kasus Pulau Nipa
|
Singapura
|
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk
Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual
pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan
dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
|
Komentar
Posting Komentar