MAKNA 5 SILA DALAM PANCASILA
Pancasila
terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam
kedudukannya sebagai falsafah hidu p dan
cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
1.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
2.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
3.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
4.
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing.
5.
sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika
Politik Kenegaraan
Dalam
kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila
dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
1.
Menjamin
kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
2.
Memajukan
toleransi dan kerukunan agama
3.
Menjalankan
tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang
suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
1.
Negara
untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai
martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
2.
Semua
bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila
ketiga mewajibkan
negara untuk membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang
bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan
menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan
kepentingan nasional.
Sila
keempat mewajibkan
negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar
rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui
wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan
kepentingan seluruh rakyat.
Sila
Kelima mewajibkan
negara untuk:
Mengikutsertakan
seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi
beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara
dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak
terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap
pihak yang lemah.
Sejak
tahun 2003, berdasarkan Tap MPR no. I/MPR/2003, 36 butir pedoman pengamalan
Pancasila telah diganti menjadi 45 butir Pancasila. Namun sayangnya tidak ada
kebijakan pemerintah untuk memasukkanya ke dalam kurikulum pendidikan ataupun
program doktrinasi lewat media. Sewaktu masih SD, hampir semua murid harus
hafal 36 butir Pancasila dan setiap malam disuguhkan kebanggaan pada Garuda
Pancasila lewat layar kaca.
Ketika
sebuah masyarakat bernegara maka harus ada persamaan fikir dan sikap masyarakat
pada negara. Harus meletakkan setiap ego-nya pada prinsip yang telah disepakati
bersama dan menjunjung tinggi prinsip dasar tersebut demi terciptanya rasa aman
bermasyarakat dan tercapainya tujuan bernegara yaitu kemakmuran.
Prinsip
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila yang mengakomodir dan
(harusnya) juga bersifat memaksa sebagai pandangan hidup semua orang yang
mengaku Bangsa Indonesia. Dan menjadi sifat dasar bagi semua rakyat Indonesia
dalam bermasyarakat.
1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya
dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2) Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Sila ketiga: Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5) Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar