BAB I
Hubungan Internasional dan Organisasi
Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antarnegara
atau antarindividu dari negara yang berbeda dalam bidang tertentu untuk
kepentingan kedua belah pihak. Setiap negara tentunya tidak dapat terlepas dari
hubungan internasional. Hal ini karena setiap negara memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing sehingga hubungan internasional melengkapi itu.
Hubungan internasional tidak hanya terjadi karena
ingin bekerjasama. Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan
juga termasuk hubungan internasional. Hubungan internasional bisa antar
individu, antar kelompok, maupun antar negara di negara yang berbeda. Menurut
Sam Suhaedi, hubungan antar internasional juga terdapat hukum internasional
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Arti hubungan internasional secara umum adalah
kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang
didefinisikan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut
UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM
atau Warga Negara.
2. Asas-asas dalam Hubungan Internasional
Asas dalam
hubungan internasional :
a. Pacta Sunt servanda : setiap
perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh yang mengadakannya.
b.
Egality rights : pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan
sama.
c.
Reciprositas : tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat
dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d.
Courtesy : asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat
digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang
bertalian dengan perjanjian itu.
3. Sarana-sarana Hubungan Internasional
Sarana-sarana Hubungan
Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan
untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam
hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
b. Propaganda : usaha sistimatis
untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi
kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi
umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam
masa damai maupun masa perang. Seperti expor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show
of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan
dan stabilitas untuk berdiplomasi. Suatu negara semakin percaya diri.
4. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara Umum Pengertian Perjanjian Internasional adalah
sebuah perjanjian atau kesepakatan oleh beberapa negara atau organisasi internasional
yang dibuat dibawah hukum internasional. Di indonesia sendiri pengertian
perjanjian internasional bervariasi seperti perjanjian internasional yang ada
berada pada pemahaman indonesia yaitu perjanjian internasional adalah semua
perjanjian yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Sedangkan
pengertian perjanjian internasional menurut bahasa adalah hubungan kerja sama
antara pihak satu dengan pihak lainnya. Jadi jika disimpulkan pengertian
perjanjian internasional adalah suatu hubungan yang dilakukan terhadap beberapa
negara atau lebih.
Pengertian
Perjanjian Internasional menurut Para Ahli
a. Prof
Dr.Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. Perjanjian Internasional adalah perjanjian
yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum
tertentu.
b. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
c. G.
Schwarzenberger. Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara
subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dalam hukum internasional.
d. Konferensi
Wina tahun 1969. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu.
5. Istilah-istilah dalam Perjanjian
Internasional
a. Traktat (treaty) perjanjian paling formal
merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik
dan ekonomi.
b. Konvensi (Convention) persetujuan formal
bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
c. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
d. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
e. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah
yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
f. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
g. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
h. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
i. Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan
permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
j. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak
digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan
bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
k. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil
konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui
konferensi dan tidak diratifikasi.
l. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang
bersifat resmi dan tidak resmi.
m. Charter adalah istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
n. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa
(mengenai Pertahanan ).
o. Covenant yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
6.
Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan sebagai tahap
pertama untuk merundingkan apa yang akan disepakati oleh negara yang terlibat.
Perundingan dilakukan oleh wakil negara yang terkait untuk mencapai sebuah
kesepakatan.
b. Penandatanganan
(Signature)
Penandatangan dilakukan
oleh wakil-wakil negara yang bersangkutan biasanya kepala negara atau
kementerian luar negeri
c. Persetujuan Parlemen
Setelah ditandatangani
maka perjanjian tersebut harus dibahas di parlemen sebelum disahkan untuk
meninjau manfaat yang dapat diperoleh dari perjanjian tersebut
d. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikat diri
pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang
berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat
sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
BAB II
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1. Definisi Hukum Internasional Menurut Para
Ahli
a. Menurut
J.G. Starke– Hukum Internasional adalah seperangkat hukum
(badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan
perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan
satu sama lain.
b. Menurut
Grotius (Hugo de Groot)– Hukum internasional terdiri dari
seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara
negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari
semua anggota untuk kepentingan bersama.
c. Menurut
Sugeng Istanto– Hukum internasional adalah seperangkat
ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
d. Menurut
Oppenheimer– Hukum internasional sebagai hukum yang timbul
dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan
kekuatan dari luar.
e. Menurut
Brierly– Hukum internasional sebagai seperangkat aturan
atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara
beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
f. Menurut
Dr. Mochtar Kusumaatmadja– Kesuluruhan aturan hukum
internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah
yang melintasi batas-batas nasional.
g. Menurut
Charles Cheny hyde– Hukum internasional adalah seperangkat
hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus
ditaati oleh negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam
hubungan antara mereka dengan satu sama lain.
2. Subjek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban
hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional
termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional,
Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
a. Negara,
negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
b. Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti
penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
c. Palang
Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum
internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
d. Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
e. Orang persorangan (Individu), dapat menjadi
subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian
Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke
hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak
dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO
(Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
3. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam
pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
a. Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
b. Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas
hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari
system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang
didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas
hukum Romawi.
d. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum.Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan
dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan
nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu
tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
4. Sebab-sebab Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute),
adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan
individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek
hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
Sebab-sebab sengketa internasional :
a. Salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
b. Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
c. Perebutan
sumber-sumber ekonomi
d. Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
e. Adanya
intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
f. Penghinaan
terhadap harga diri bangsa.
5. Pengertian Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman
PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan
piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah
Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Komentar
Posting Komentar